Rabu 18 Jan 2017 14:11 WIB

Buronan Interpol Ditangkap di Bali

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Ratusan penumpang antre di terminal keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (10/5).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Ratusan penumpang antre di terminal keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar mengamankan buronan Interpol asal India pada Senin (16/1). Saat ini buronan atas nama Vinay Mittal dalam perjalanan menuju Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan awal.

Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky mengatakan Vinay diamankan lantaran namanya masuk dalam daftar buronan Interpol. Petugas imigrasi tidak dapat membiarkan pria kelahiran New Delhi ini masuk ke negara Indonesia.

"Karena masuk dalam daftar Red Notice Interpol atas permintaan pemerintah India makanya kami tahan," ujar Hengky melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (18/1).

Diduga, ujar Hengky, Vinay telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan. Sehingga saat ini, Vinay masih dalam perjalanan menuju Polda Bali untuk menunggu permohonan resmi ekstradisi dari pemerintahan India.

"Yang bersangkutan telah diserahkan oleh petugas Imigrasi kepada petugas Dit Reskrimum Polda Bali untuk di proses hukum lebih lanjut berdasarkan UU No 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan UU RI No 13 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India," ujar Hengky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement