Rabu 18 Jan 2017 13:36 WIB

Pencopotan Kapolda Jabar, Polri: Tunggu Hasil Evaluasi Irwasum

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengaku tak bisa menanggapi secara cepat tuntutan massa Aksi 616 di Mabes Porli pada Senin (16/1) lalu. Sebab, permintaan dicopotnya Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan tidak bisa serta-merta dilakukan.

"Masalah pergantian pejabat itu ada mekanismenya, tidak bisa serta-merta orang disuruh diganti kemudian diganti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1).

Mekanismenya, kata Boy, akan lebih dahulu dilakukan evaluasi. Apakah benar ada pelanggaran seperti yang dilaporkan atau jabatan Anton sebagai pembina gerakan masyarakat bawah Indonesia (GMBI) sudah melalui standar operasional prosedur (SOP).

"Pak Kapolri sampaikan ada tim dari Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum), Propam untuk menilai kepatutan dari tindakan yang dilakukan, kita tunggu hasilnya," kata Boy.

Seperti diketahui, dalam Aksi 616 terdapat enam poin yang diajukan. Pertama, agar kepolisian Polda Jawa Barat tidak melakukan pembiaran terhadap indikasi-indikasi adanya ormas yang melakukan tindakan anarki.

Kedua, adanya kasus-kasus yang apabila menjerat FPI maka akan sangat cepat ditindaklanjuti. Akan tetapi, apabila kasus tersebut menimpa korban anggota FPI menjadi sangat lamban untuk diproses.

Ketiga, agar kepolisian tidak ikut berpolitik dalam hal apa pun. Keempat, agar Kepolisian juga mulai mewaspadai adanya ancaman Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kelima, soal upaya pembiaran yang dilakukan anggota polisi saat FPI diserang oleh anggota GMBI. Keenam, permintaan untuk pimpinan Polri mencopot jabatan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement