REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan akan bekerjasama dengan Polri untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal tersebut disampaikan MUI usai focus group discussion (FGD) di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) pada Selasa (17/1).
Ketua Umum MUI, Kiai Ma'ruf Amin mengatakan, tema FGD adalah Fatwa MUI dan Hukum Positif. Artinya, fatwa MUI bukan hukum positif. Fatwa MUI merupakan bimbingan dan tuntunan untuk umat Islam. Tapi, ketika fatwa dijadikan hukum positif, maka jadi hukum positif.
"Ada fatwa yang memang merupakan kontribusi kita kepada negara, kalau negara itu memerlukan," kata Kiai Ma'ruf kepada Republika, Selasa (17/1).
Ia menerangkan, fatwa untuk dipatuhi dan dijalankan. Jika ada yang salah memahaminya dan menimbulkan dampak yang tidak baik, maka harus diluruskan. MUI akan mencari solusinya agar tidak berdampak buruk. Kalau fatwa MUI dinilai berdampak negatif, dijelaskan dia, bukan hanya fatwa MUI saja yang berdampak negatif. Peraturan pemerintah juga bisa berdampak negatif dan bisa disalahpahami.
"Langkahnya MUI kerjasama dengan pihak Polri," ujarnya. Kerjasama tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia juga menegaskan, semua aspek selalu dipertimbangkan sebelum membuat fatwa. Fatwa MUI untuk menuntun umat Islam. Bagaimana umat Islam harus bersikap dan berperilaku. "Sebenarnya gak ada dampak apa-apa (dari fatwa MUI)," tegasnya.