Selasa 17 Jan 2017 21:45 WIB

8 Pakar Dilibatkan dalam Tim Penyempurnaan Amdal Pabrik Semen

Rep: Bowo Priadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga Rembang menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (13/12) mendukung segera beroperasinya pabrik semen PT Semen Indonesia di wilayah mereka.
Foto: Bowo S Pribadi
Warga Rembang menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (13/12) mendukung segera beroperasinya pabrik semen PT Semen Indonesia di wilayah mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Delapan orang pakar perguruan tinggi (PT) dilibatkan dalam tim komisi kajian hukum penyempurnaan Amdal dan RKL- RPL PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Mereka mewakili dua perguruan tinggi negeri (PTN) dan dua perguruan tinggi swasta (PTS) di yang ada di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Ke-empatnya, masing-masing Agus Hendratno MT, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonraplipu SH LLM dan Dr Heru Hendrayana (Universitas Gadjah Mada), Mukmin Zakie SH MHum dan Ridwan HR Dr SH MHum (Universitas Islam Indonesia), Dr Dwi P Sasongko MSi dan Prof Dr Aji Samekto SH MMHum serta Dr Rahmat Bowo Suharto SH MH (Universitas Islam Sultan Agung). Selain kalangan akademisi, tim kajian ini juga melibatkan unsur birokrat.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, pembentukan tim kajian hukum ini menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang.

Seperti diketahui, Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk telah dicabut oleh Ganjar melalui Surat Keputusan Gubernur No 6601/4Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.

Investasi Industri Semen Capai Rp 15 Triliun

“Dengan pencabutan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tangal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor   660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi,” ujarnya, Selasa (17/1).

Putusan PK MA, masih jelas Ganjar, juga memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL. Karena dokumen Amdal sebagai salah satu persyaratan penerbitan Keputusan Gubernur yang dimaksud dinilai cacat prosedur.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat masih terdapat beberapa hal yang tidak diakomodasi dalam dokumen tersebut. Khususnya terkait dengan  pembatasan dan tata cara penambangan batu gamping pada kawasan Cekungan Air Tanah serta solusi konkret terhadap beberapa masalah kebutuhan warga.

Mendasarkan putusan PK ini, maka dibentuk Komisi Penilai AmdalProvinsi Jawa Tengah untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung. Hal ini untuk memenuhi putusan PK MA Nomor 99PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016 tersebut.

Sebab dalam Amar Putusan PK hanya membatalkan Izin Lingkungan penambangan pabrik semen. “Maka izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT Semen Indonesia bisa memenuhi persyaratan yang belum dipenuhi tersebut,” kata Ganjar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement