Selasa 17 Jan 2017 21:00 WIB

MUI Minta Pemerintah Cegah Peredaran Miras

Rep: Fuji EP/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Jendral MUI, Anwar Abbas
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Sekretaris Jendral MUI, Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peredaran dan penyalahgunaan minuman keras (Miras) yang tidak terkontrol dinilai menjadi pemicu maraknya kasus kekerasan seksual. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Miras tidak hanya memicu terjadinya kekerasan seksual, karena Miras sangat besar mudhorot.

"Miras tidak hanya menjadi pemicu maraknya kekerasan seksual. Perkelahian, percekcokan dan pembunuhan juga," kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas kepada Republika.co.id, Senin (17/1).

Anwar Abbas mengatakan, makanya MUI mendukung keputusan Gubernur Papua yang melarang peredaran miras di sana. Dampak buruk dari miras sudah terlihat dan bisa dirasakan. Orang kalau sedang mabuk bisa melakukan hal-hal yang tidak diperkenankan olah ajaran agama. Orang mabuk juga bisa melakukan perbuatan yang tidak diperkenankan oleh budaya.

Kalau ada orang ingin penghapusan UU yang mengatur miras. Menurutnya, orang tersebut bisa dikatakan tidak menginginkan adanya ketertiban, kedamaian dan ketenteraman di tengah-tengah masyarakat. Di dalam ajaran Islam sudah jelas miras terlarang. Sebab, menurut Islam mudhorot jauh lebih besar dari pada manfaatnya.

"Inginnya MUI jangan dibiarkan miras beredar di Indonesia. Tapi Indonesia bukan negara Islam. Jadi, tolong pemerintah berbuat yang terbaik untuk rakyatnya," ujarnya.

Sekjen MUI menegaskan, apa yang harus dilakukan pemerintah untuk bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakatnya. Maka cegah peredaran miras. Manfaat miras memang ada, tapi kalau dibandingkan dengan mudhorotnya, jauh lebih besar mudorot daripada manfaatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement