Selasa 17 Jan 2017 20:42 WIB

Kasus Penipuan, JPU Tolak Nota Keberatan Ramadhan Pohan

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan, bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/1).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan, bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan. JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang perkara penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar yang membelit Ramadhan.

Tanggapan jaksa tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Selasa (17/1). JPU Emmy membacakan tanggapan jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang.

"Materi dakwaan telah memasuki pokok persidangan dan meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, pada putusan sela untuk melanjutkan proses persidangan," kata JPU Emmy.

Emmy menyatakan Ramadhan Pohan telah melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar. Perbuatan ini dilakukan bersama seorang pengurus tim pemenangannya, Linda Hora Panjaitan. Linda ikut menjadi terdakwa dalam kasus ini dan disidang dengan berkas terpisah.

Usai membacakan tanggapan jaksa, hakim ketua Djaniko MH Girsang menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan putusan sela. Setelah sidang dinyatakan selesai, terdakwa bersama tim penasehat hukumnya langsung meninggalkan gedung pengadilan. Mereka tampak tergesa-dan dan enggan bersuara saat ditanyai para awak media.

Persidangan ini ikut diramaikan aksi yang digelar puluhan massa dari Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sumut di luar gedung PN Medan. Kedua kelompok ini meminta agar majelis hakim menahan Ramadhan Pohan.

Dalam aksinya, kedua kelompok massa meminta pihak pengadilan untuk tidak main-main dalam persoalan hukum. Mereka meminta jangan ada intervensi terhadap kasus yang menjerat Ramadhan Pohan, apalagi terdakwa tidak ditahan.

Adu mulut sempat terjadi antara kedua kelompok massa dan Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik. Aksi saling dorong antara pendemo dan polisi dibantu satpam PN Medan pun tak terhindarkan. Massa kecewa karena tidak dipertemukan dengan Ketua PN Medan untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka akhirnya hanya diterima Humas PN Medan Erintuah Damanik.

Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan dan mantan bendahara tim pemenangannya saat Pilkada Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, didakwa telah melakukan penipuan dan menggelapkan Rp 10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp 4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

Ramadhan dan Linda didakwa telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 KUHP subs Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement