REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan penamaan resmi sebuah pulau harus dilakukan oleh negara untuk didaftarkan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bagi pihak asing yang telah berinvestasi hanya bisa menamai secara bisnis kegiatan investasi di pulau itu.
"Penamaan bisnisnya (swasta) boleh tapi penamaan yang resmi oleh negara," ujar Susi di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (17/1).
Susi menerangkan saat ini negara telah mendaftar 13466 pulau di PBB. Pemerintah, kata dia ingin membuat hak pengelolaan (HPL) 111 pulau terluar.
"Identifikasi itu foto, pemda, asal usul, nama daerah. Kemudian baru nanti kita mendagri, BPN rapatkan bersama," tutur pejabat negara berusia 51 tahun ini.
Susi menjelaskan, pihak swasta tetap memiliki hak atas investasi tersebut. Tapi sertifikatnya menjadi HPL.
"Mereka tidak kehilangan bisnis mereka, tapi kepemilikannya dibetulkan. Kita tidak merampas begitu saja, tapi bentuk pemilikannya diubah sesuai aturan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah mengizinkan pihak asing untuk mengelola pulau-pulau terpencil dan belum terjamah untuk dijadikan sebagai tempat investasi. Menurut Luhut, cara ini dapat meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat di sekitar pulau tersebut.
Luhut mengatakan, saat ini masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum dijamah dan dikelola pemerintah. Karena itu, pemerintah membuka kesempatan kepada investor asing untuk mengelola pulau-pulau yang ada di Indonesia.
Diungkapkan Luhut, sudah ada banyak investor asing yang berminat mengembangkan pulau di Indonesia. "Singapura minta. Jepang juga minta di Morotai," kata Luhut di kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Senin (9/1).
Dia menambahkan, pemerintah tetap memproteksi pulau tersebut meskipun mengizinkan pihak asing untuk mengelolanya. "Tapi, kita tidak akan pernah jual pulau itu. Kalau mau kasih nama, ya suka-suka, tapi itu punya kita. Mendagri sudah mencatat dan sudah menetapkan garis batas," ujar Luhut.