REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menangkap 98 tenaga kerja asing ilegal asal Cina pada razia di proyek pembangkit listrik tenaga uap Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa sore.
"Kami tadi melakukan pengecekan rutin, terus ditemui ada 98 TKA (tenaga kerja asing) yang tidak punya izin," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasyidin Siregar di Pekanbaru, Selasa.
Rasyidin Siregar menjelaskan saat melakukan pengecekan ke proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pihaknya menemukan hampir seratus warga asal Cina yang bekerja di sana.
Setelah melakukan pemeriksaan pada dokumen yang dimiliki masing-masing TKA, ternyata hampir semuanya tidak memiliki izin kerja. Mereka menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk berkerja di PLTU Tenayan Raya.
"Hanya lima yang mengantongi visa kerja, selebihnya visa kunjungan wisata," jelas Rasyidin.
Ia mengakui pemeriksaan ini memang agenda rutin yang dilakukan Disnakertrans Riau setiap tahun pada setiap perusahaan yang mempekerjalan TKA. "Kami terakhir mendatangi PLTU ini setahun lalu," tegasnya.
Ditanyai berapa jumlah TKA yang bekerja di PLTU tersebut ia menyatakan jumlahnya 98 orang. Kesemuanya besasal dari Cina.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan kepada semua TKA yang ditemukan di lokasi. Untuk selanjutnya, Dinas akan berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Pekanbaru guna tindakan selanjutnya.
Baca juga, 11 Warga Negara Cina Terjaring di Tempat Hiburan Cilacap.