Selasa 17 Jan 2017 19:18 WIB

Menteri Susi: Hanya Negara yang Bisa Menamai Pulau

Pulau kecil di Indonesia
Foto: wordpress
Pulau kecil di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, hanya negara yang bisa menamai pulau, dan yang bisa mendaftarkan pulau ke PBB adalah negara. "Yang bisa memberikan nama pulau adalah negara, dan yang bisa mendaftarkan pulau ke PBB adalah negara," kata Menteri Susi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut Susi, pada saat ini ada sebanyak 1.106 pulau yang baru diidentifikasi yang siap didaftarkan ke PBB pada Agustus 2017. Untuk itu, ujar dia, diharapkan Presiden Joko Widodo bisa berangkat guna mengikuti proses pendaftaran tersebut.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi memaparkan, sebanyak 14.572 pulau sementara di Indonesia hasil verifikasi yang telah dibakukan namanya hingga tahun 2016. "KKP telah melakukan pembakuan terhadap 14.752 pulau," kata Brahmantya.

Setelah melakukan pembakuan tersebut, Indonesia rencananya akan mendepositkan nama-nama pulau yang sudah dibakukan hingga tahun 2017 pada sidang UNGEGN di New York, Amerika Serikat, pada Agustus mendatang. UNGEGN adalah salah satu kelompok pakar dari Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (Ecosoc) yang membahas tentang standardisasi nama-nama geografis baik di tingkat nasional maupun internasional.

Setiap lima tahun, lembaga tersebut mengadakan konferensi PBB mengenai standardisasi nama-nama geografis di dunia. Sebelumnya pada 2012, Republik Indonesia telah melaporkan sebanyak 13.466 pulau ke PBB.

Langkah mendepositkan 14.752 pulau ke PBB itu bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pelaksanaan kebijakan mengenai asing dapat menamai pulau harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Siapa saja boleh mengajukan nama, tapi ada prosedur yang dilalui. Harus lewat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri, lalu didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," katanya di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Kamis (12/1).

Luhut menuturkan, diperkenankannya asing mengelola dan memberi nama pulau untuk kepentingan investasi tidak berarti mereka dapat memiliki wilayah tersebut. Menko Maritim juga menegaskan, pengelolaan pulau atau kawasan itu harus dalam konteks bisnis yang sejalan dengan perundang-undangan di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement