Selasa 17 Jan 2017 12:01 WIB

Imigrasi Bekasi Segera Deportasi 9 WNA Cina

Rep: Kabul Astuti/ Red: Esthi Maharani
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: Reuters/China Daily
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi akan segera mendeportasi sembilan WNA asal Cina yang tertangkap dalam sebuah operasi pengawasan orang asing di PT Batawang, Jalan Raya Serang Cibarusah Kampung Pasirandu RT 09/05 Desa Sukasari, Kec Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pekan lalu.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Heri Lesmana, mengatakan sembilan orang WNA asal Cina yang diamankan sudah diperiksa dalam tahap pemeriksaan awal. Pihaknya juga sudah menelusuri sponsor yang mengurus keberadaan mereka di Indonesia.

"Pelanggarannya sudah jelas. Tinggal sekarang pemulangannya, rencana akan kami deportasi segera dan karena terdiri dari beberapa sponsor, kami coba untuk mencari sponsornya," kata Heri Lesmana, Senin (16/1) sore di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.

Heri menjelaskan, setiap sponsor bertanggung jawab sampai dengan proses pemulangan tenaga kerja asing yang ada di Indonesia. Pihaknya harus menghubungi sponsor untuk menyiapkan tiket pemulangan. Menurut Heri, sembilan WNA asal Cina ini berasal dari sponsor yang berbeda-beda. Sampai Senin (16/1) ada sponsor yang belum dapat dihubungi.

Menurut dia, kesembilan WNA ini diamankan karena sudah melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Mereka sudah berada di Indonesia kurang lebih selama satu atau dua tahun. Heri mengatakan, jabatan dan pekerjaan sehari-hari para WNA ini tidak sesuai dengan yang tertera di dokumen keimigrasian.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian ini mencontohkan, ada salah satu dari sembilan orang ini yang jabatannya direktur, tapi pekerjaan aslinya sebagai tenaga ahli elektrik. Ia bertugas menjaga alat produksi batu bata ringan di PT Batawang supaya tetap berjalan.

Terkait perusahaan yang mempekerjakan sembilan WNA ini, Heri mengatakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan batu bata ringan atau hebel ini sudah beroperasi sejak 2013 silam. Ia menambahkan, pihaknya juga berencana untuk melayangkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja. Memurut dia, penindakan terhadap perusahaan merupakan ranah Kemenaker.

"Kami akan bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja bahwa telah menemukan adanya pelanggaran dengan sponsor A, B, C, D dan harap dilakukan tindakan. Kalau menurut informasi, pihak Kemenaker dapat melakukan peninjaian kembali terhadap perusahaan yang mensponsori orang asing," ujar dia.

Sebelumnya, Tim Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mengamankan sembilan orang WNA asal Cina, Rabu (11/1), pukul 14.00 WIB. Kesembilan WNA ini diciduk dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian di PT Batawang, Jalan Raya Serang Cibarusah, Kec Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement