REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjadi peran polisi guna membina dan melindungi masyarakat. Kriminolog Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar mengatakan, melihat dari perannya tersebut, polisi dilarang bergabung atau memihak pada organisasi tertentu.
Hal itu diungkapkanya, terkait bentrokan yang melibatkan kelompok masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dengan Front Pembela Islam (FPI) di Bandung, Jawa Barat. Belakangan diketahui, pembina GMBI adalah Kapolda Jawa Barat, yaitu Irjen Anton Charliyan.
Bambang menilai apa yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Barat ini keliru. Pasalnya sebagai anggota polisi, Anton dianggap tidak netral. "Kapolda secara perorangan itu keliru, sebab dirinya bisa terbawa perasaan 'memihak' pada hal pejabat polisi itu harus 'netral' dalam menjalankan tugas," pakar Bambang saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (16/1).
Belum lagi perihal statusnya sebagai pembina GMBI. Ini semakin mempertegas bahwa polisi tidak netral dan terkesan menghadap-hadapkan ormas satu dengan ormas lainnya.
"Ya keliru cara itu. Polri harus mampu mengelola tugas dan wewenang yang diberikan untuk menjaga kamtibmas. Bukan cara menghadap-hadapkan antarormas. Ini yang bisa menyebabkan Polisi tidak netral dalam menjalankan tugas," papar dia.
Karena itu, Bambang menyatakan agar ada pemeriksaan dari Kompolnas perihal permasalahan ini. Tujuannya agar penelusuran dapat berjalan dengan objektif. "Penyelidikan seharusnya juga dilakukan oleh Kompolnas agar hasilnya lebih obyektif," saran dia.
Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan tidak mempermasalahkan adanya anggota polri yang menjadi bagian dari suatu organisasi tertentu. Selama atas izin pimpinan polri dan untuk tujuan kebaikan.
"Itu biasa selama dilaporkan dan atas restu pimpinan," kata Rikwanto.