Senin 16 Jan 2017 12:19 WIB

Ormas Islam di Tasik Tuntut Kapolda Jabar Dipecat

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) mengadakan aksi unjuk rasa pada Senin, (16/1) di depan gedung DPRD menuntut agar Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dipecat dari jabatannya.
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) mengadakan aksi unjuk rasa pada Senin, (16/1) di depan gedung DPRD menuntut agar Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dipecat dari jabatannya.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) mengadakan aksi unjuk rasa pada Senin (16/1), di depan gedung DPRD. Massa menuntut supaya Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dipecat dari jabatannya.

Ketua Al Mumtaz, Ustaz Hilmi Afwan, mengatakan, aksi unjuk rasa dilakukan terkait tragedi Bandung Berdarah 121. Menurut dia, dalam insiden itu terjadi penganiayaan, pengeroyokan, dan upaya pembunuhan terhadap aktivis Islam oleh gerombolan preman dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

"Telah terjadi pengrusakan kendaraan dan penganiayaan secara membabi buta terhada umat Islam yang mengawal Imam Besar FPI ketika menghadiri panggilan Polda Jabar. Kami menuntut Polda Jabar tangkap preman pelaku penganiayaannya," katanya.

Lebih lanjut Al Mumtaz juga menuntut supaya Kapolda Jabar diberhentikan dari jabatannya karena dianggap gagal menjaga kondusivitas masyarakat. Apalagi, kata dia, insiden 121 lalu menjadi pemicu reaksi Muslim Jabar terhadap anggota dan sekretariat GMBI di berbagai wilayah.

"Kami menuntut Kapolda Jabar segera dipecat karena gagal menjaga kondusivitas warga Jabar khususnya Muslimin Jabar," ujarnya.

Selain itu, ia menilai, kehadiran GMBI justru diduga ditunggangi ideologi komunis dan aliran syiah. Sebab, kelompok tersebut dianggap selalu menebar kebencian terhadap Islam. Sehingga phaknya pun meminta supaya izin LSM GMBI dibekukan. "(GMBI) Berpotensi memecah belah NKRI, kami tuntut LSM itu segera dibekukan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement