Ahad 15 Jan 2017 02:46 WIB

Menteri PPPA: Predator Anak di Sorong Bisa Dikenakan Hukuman Kebiri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yambise (kedua kanan) menghadiri pembukaan The Fourth Asian Forum on The Rights of The Child (AFRC) 2016 di Gianyar, Bali, Rabu (23/11).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yambise (kedua kanan) menghadiri pembukaan The Fourth Asian Forum on The Rights of The Child (AFRC) 2016 di Gianyar, Bali, Rabu (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise kembali mengecam aksi kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap KM, bocah perempuan berusia empat tahun di Kota Sorong, Papua Barat. Yohana menyayangkan aksi kekerasan tetap terjadi kendati hukuman tambahan pelaku kekerasan seksual sudah diatur dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, yakni hukuman Kebiri

"Namun kekerasan seksual terhadap anak masih kerap terjadi meskipun pemerintah telah mengupayakan berbagai macam cara untuk mencegah hal ini terjadi," kata Yohana dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu (14/1).

Menurutnya, upaya preventif juga telah dilakukan mulai dari penghimbauan selalu dilakukan untuk ketahanan keluarga, meningkatkan pengawasan terhadap anak. Selain itu, pencanangan Kota Layak Anak, sosialisasi Three Ends, penguatan satgas PPPA (Satuan Tugas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan program prioritas lainnya hingga penguatan dari sisi hukum.

Yohana sendiri pada Sabtu (14/1) kembali meninjau perkembangan kasus pemerkosaan dengan pelaku utama R usia 19 tahun dan dua lagi usia anak D dan L. Para pelaku kata Yohana, dapat dikenakan: pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2016 dengan sanksi dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian, pasal 81 ayat (6) pelaku dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta Pasal 81 ayat (7) pelaku dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Dalam kesempatan itu, Yohana juga berkesempatan mengunjungi keluarga korban untuk memberikan dukungan moril. Ia juga kembali mengingatkan, kepada para orangtua meningkatkan penjagaan kepada anaknya. Hal ini mengingat pembunuhan dan pemerkosaan sekarang ini tidak hanya dilakukan oleh orang luar, namun terkadang juga melibatkan orang terdekat.

Hal ini mungkin terjadi karena korban dekat dengan pelaku dan mempercayakan pelaku, yang terkadang kepercayaan yang diberikan itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan perkosaan dan untuk menutupi aibnya terkadang melakukan pembunuhan terhadap korban.

"Jangan pernah percayakan anak kita kepada orang lain atau bermain tanpa pengawasan dari keluarga," ujar Yohana.

Ia juga menekankan perlunya sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tersebut yang mengancam bagi siapa saja yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dengan memberikan hukuman yang lebih berat.

Hal ini agar ada efek jera di masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Sosialisasi ini juga akan dilakukan kepada aparat penegak hukum agar UU Nomor 17 tahun 2016 tersebut dapat ditegakkan bila terjadi kekerasan seksual terhadap anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement