Sabtu 14 Jan 2017 20:27 WIB

BNN akan Periksa Petugas Lapas Tanjung Gusta Terkait Sabu Asal Malaysia

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Lapas Tanjung Gusta
Lapas Tanjung Gusta

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memanggil sejumlah petugas Lapas Tanjung Gusta Medan. Hal ini terkait diringkusnya empat narapidana lapas ini yang merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pemanggilan tersebut khususnya untuk menyelidiki keberadaan napi berinisial H alias A alias E di luar lapas tanpa pengawalan. Dia diringkus petugas BNN di RS Bina Kasih, Medan, Sunggal.

"Pemanggilan terhadap petugas lapas untuk mengetahui mengapa satu orang di antaranya berada di luar, walaupun itu dengan alasan sedang berobat. Karena saat kami lakukan penangkapan di rumah sakit tidak ada petugas di sana," kata Arman di Medan, Sabtu (14/1).

Arman mengatakan, H alias A alias E merupakan salah satu tersangka utama selain tiga napi Lapas Tanjung Gusta yang lain. Ketiga orang yang ikut mengatur pengiriman barang haram itu, yakni AY, HS, dan AF.

Pihaknya pun, kata Arman, akan menelusuri dugaan keterlibatan petugas lapas dalam peredaran 10 kg sabu asal Malaysia yang mereka ungkap. Dia tak menampik adanya dugaan oknum petugas yang terlibat dengan sindikat narkoba jaringan internasional ini.

"Kemungkinan ada. Oknum terlibat akan kami selidiki. Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait keterkaitan dengan petugas Lapas," ujar dia.

Fakta bahwa sindikat tersebut dikendalikan dari balik penjara pun memunculkan anggapan bahwa para pelaku juga mengedarkan barang haram itu di dalam lapas.

"Ini harusnya bisa diantisipasi karena sudah berulang. Itu kewajiban penanggungjawab lapas," kata Arman.

BNN sebelumnya meringkus 12 tersangka terkait pengiriman 10 kg sabu asal Malaysia ke Medan. Para tersangka yang diringkus, yakni AY, HS, AF, dan H alias A alias E. Keempatnya merupakan napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan. AY merupakan terpidana mati kasus kepemilikan 270 kg sabu asal Malaysia yang didatangkan melalui Riau.

Tersangka selanjutnya, yaitu AL alias AS, Y alias AG, J alias C, DEN, PS, SY, YT, dan BD. BD yang merupakan warga Tanjung Morawa tewas usai ditembak petugas BNN karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Satu anggota sindikat ini lolos dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AC yang merupakan adik AY. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement