Jumat 13 Jan 2017 02:48 WIB

Praktik Bom Ikan, 7 Nelayan Banggai Segera Disidang

Nelayan menggunakan bom untuk mendapatkan ikan.
Foto: ANTARA
Nelayan menggunakan bom untuk mendapatkan ikan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Berkas berita acara hasil penyidikan terhadap tujuh orang nelayan Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, yang tertangkap tangan sedang membom ikan pada 13 Desember 2016, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Luwuk, Kamis, untuk proses penuntutan.

"Ini adalah proses penyerahan tahap kedua (terakhir) setelah penyidik Kejati Sulteng menyatakan BAP yang kami buat sudah lengkap (P-21)," kata Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah Agus Sudaryanto yang dihubungi di Luwuk, Kamis.

Berkas berita acara pemeriksaan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banggai Laut Deni Alfianto, yang selanjutnya akan memproses kasus ini ke tahap penuntutan di meja hijau PN Banggai di Luwuk.

Tersangka yang diserahkan tersebut merupakan nelayan lokal dari Banggai Laut berikut sejumlah barang bukti berupa sebuah kapal penampung ikan bertonase 9 GT, ikan hasil bom 160 kg atau senilai Rp1,6 juta, sebuah kompresor dan sejumlah perlengkapan menyelam, korek api dua pak dan surat ijin pegangkutan ikan (SIPI).

"Tidak ada bahan peledak yang kami temukan karena saat tertangkap tangan, para pelaku sudah menghabiskan bahan bom dalam lima kali ledakan. Pada ledakan kelima itu lah masyarakat menangkap mereka," kata Agus yang juga Kepala UPT Kelautan dan Pelabuhan Perikanan Wilayah I DKP Sulteng itu.

Agus menjelaskan bahwa para tersangka dipergoki oleh masyarakat yang tergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) penangkapan ikan di laut saat sedang beroperasi dengan cara-cara destruktif itu di sekitar Kepulauan Bokan, Kabupaten Banggai Laut pada 13 Desember 2016.

Setelah menangkap, anggota pokmaswas menyerahkan mereka ke PPNS DKP Sulteng di Palu. Mereka dibawa ke Kota Palu untuk menjalani penyidikan dengan dikawal petugas polisi perairan.

Penyidikan dilakukan oleh empat orang PPNS DKP Sulteng dibantu penyidik dari Korwas PPNS Polda Sulteng dan Polisi Perairan Polda Sulteng.

"Mereka dikenakan pasal 84 UU No.45 Tahun 2015 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara masing-masing enam tahun," kata Agus.

Ia mengakui bahwa penyidikan kasus 'illegal fishing' kali ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh PPNS DKP Sulteng selama ini, berkat dukungan besar dari Kepala Dinas KP Sulteng Hasanuddin Atjo yang terus memberikan arahan dan petunjuk dalam menangani 'illegal fishing' dan proses penyidikannya.

"Kita berharap semua tersangka dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku oleh majelis hakim agar menimbulkan efek jera, karena perbuatan ini sangat merugikan negara dan bangsa," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement