Kamis 12 Jan 2017 20:38 WIB

KASN Minta Kewenangannya Diperkuat

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
PNS, Ilustrasi
Foto: Antara
PNS, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo menuturkan kewenangan KASN saat ini sebetulnya perlu diperkuat dalam mengawasi ASN. Dia menilai KASN perlu diberikan kewenangan yang dapat langsung menjerakan ASN pelanggar aturan perundang-undangan. 

Waluyo mengungkapkan, saat ini kewenangan KASN seperti dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, tidak bisa memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar ketentuan. 

"Kewenangan KASN saat ini adalah memberikan rekomendasi kepada instansi di pemerintah daerah kalau ada pelanggaran atas proses atau prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia usai dikusi di bilangan Menteng, Jakarta, Kamis (12/1).

Pasal 32 UU nomor 5 2014 menyebutkan salah satu kewenangan KASN yakni mengawasi proses pengisian jabatan pimpinan tinggi dari awal hingga akhir. Juga, berwenang mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. 

Hasil pengawasan tersebut kemudian disampaikan kepada instansi pembina kepegawaian dan itu wajib ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti, pasal 33 menyebut KASN dapat melapor kepada presiden. Namun, KASN hanya sebatas mengajukan rekomendasi terkait sanksi yang layak diberikan. 

"Jadi, sifatnya adalah rekomendasi, walaupun di pasal 120 memang disebutkan mengikat. Tapi tidak spesifik dampak langsungnya terhadap aspek kepegawaian ataupun aspek keuangan buat aparatur sipil negara yang namanya ada di dalam keputusan," kata dia. 

Waluyo berharap KASN dapat diberikan kewenangan memberikan sanksi secara langsung kepada ASN pelanggar aturan. Dengan adanya kewenangan itu, menurut dia, peran lembaga tersebut akan makin menguat. 

"Esensinya adalah kewenangan yang bisa memberikan efek jera yang lebih," ujar dia. Misalnya, di antaranya, dengan mencopot jabatan bagi pejabat yang melanggar aturan atau dengan membatalkan kenaikan pangkat pejabat yang bersangkutan.  

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan juga mengatakan penguatan lembaga pengawasan ASN menjadi solusi alternatif untuk mengawasi profesionalisme ASN. "Perkuat Institusi yang sudah ada, termasuk KASN ini," kata dia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement