REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta terus melakukan pembenahan terhadap pariwisata di Yogyakarta. Kali ini Pemkot setempat mengeluarkan aturan dan perlindungan hukum terhadap keberadaan Kampus Wisata di Yogyakarta.
Hal ini dilakukan seiring berkembangnya Kampung Wisata di Yogyakarta. Aturan baru terkait kampung wisata ini berupa peraturan walikota Yogyakarta nomor 115/2016. Aturan baru ini memuat syarat teknis dan administratif pendirian kampung wisata.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sulistiyo mengatakan, dengan adanya perwal tersebut maka peran pemerintah dalam proses pendampingan semakin jelas. "Peran pemerintah dan masyarakat semakin jelas untuk bersama mengembangkan kampung wisata," katanya, Kamis (12/1).
Berdasarkan aturan baru tersebut syaratan teknis mendirikan kampung wisata meliputi daya tarik sebagai potensi unggulan, ketersediaan tempat sebagai pusat kegiatan masyarakat serta adanya konsep dan visi misi. Sedangkan persyaratan administratif menyangkut pengurus kampung wisata yang ditetapkan lurah setempat maupun profil kampung wisata.
Pendampingan yang dilakukan pemerintah sendiri adalah pembinaan dari sisi peningkatan kualitas manejemen pengelolaan maupun dukungan promosi dan informasi. Hal tersebut menurutnya penting karena, keberadaan kampung wisata dapat memberikan pilihan yang beragam bagi wisatawan."Jika tingkat kunjungan ke kampung wisata dapat meningkat, maka kesejahteraan warga setempat juga bakal terangkat," katanya.
Sementara itu Ketua Forum Kampung Wisata Kota Yogya Sigit Istiarto mengatakan, regulasi baru terkait kampung wisata ini sangat dibutuhkan sebagai acuan penyelenggaraan kampung wisata. "Seharusnya memang ada standar yang jelas agar pengembangan kampung wisata memiliki arahan. Makanya, kampung wisata yang hendak dibentuk juga tidak bisa atas prakarsa satu atau dua orang, tapi harus menyeluruh melibatkan masyarakat setempat," katanya.
Hingga saat ini kata dia, terdapat 17 kampung wisata di Kota Yogya yang sudah dikukuhkan oleh Pemkot Yogya. Meski begitu dari jumlah tersebut baru ada satu kampung wisata yang masuk kategori mandiri yakni Kampung Wisata Dipowinatan. Sedangkan lima kampung wisata masih dalam taraf rintisan dan 11 kampung wisata kategori berkembang.
Selain kriteria pembentukan kampung wisata, pihaknya berharap ada akreditasi dari pemerintah. Hal ini sekaligus guna memacu para pengelola kampung wisata agar lebih profesional dalam mengemas paket wisata maupun menggali potensi wilayah. "Kampung wisata tidak bisa berjalan sendiri. Tetap perlu ada pelibatan pemerintah," ujarnya. Kampung wisata menurutnya juga bisa berkembang melallui kerjasama dengan agen perjalanan wisata maupun hotel.