Kamis 12 Jan 2017 16:04 WIB

Pemkab Bogor Segera Data Ulang Imigran

Rep: Santi Sopia/ Red: Winda Destiana Putri
Bogor
Foto: Alif TV
Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor Nurhayanti mengaku terus berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Tenaga Kerja terkait menangani para imigran. Menurut Yanti, masuknya imigran menimbulkan dua ekses, positif dan negatif.

Menurut dia, dampak negatifnya ada laporan, soal perilaku berbeda, ada gesekan di lapangan berdasar laporan camat.

"Alhamdulillah ada titik terang bagi daerah, ada langkah konkret menyelesaikan persoalan imigran," kata Yanti di Bogor, Kamis (12/1).

Bupati Bogor menyebutkan, setelah berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam serta pihak lainnya, pihaknya akan melakukan pendataan ulang terhadap keberadaan. Kedua, melakukan sosialisasi kepada imigran dan kemudian fokus terhadap kondisi-kondisi sosial antara warga sekitar dengan imigran. "Sosialisasi karena sebetulnya imigran tidak boleh melakukan aktivitas, pengusaha atau bekerja. Kita akan koordinasi terus," tambahnya.

Di satu sisi, dengan masuknya para imigran, kata Yanti, pemerintah pusat juga menerima pajak nya. Adapun pihaknya diakui terus melakukan penguatan sistem keamanan. Tenaga kerja asing, menurutnya, tentu boleh masuk asalkan memenuhi administrasi keimigrasian.

Kapolres Bogor, AKBP AM Moch Dicky mengatakan, instansinya bersama Pemerintah Kabupaten Bogor siap memfasilitasi pengamanan, penjagaan maupun pengawalan hingga pendataan. Termasuk apabila dibutuhkan oleh imigrasi. "Ya kan  pelanggaran dokumen keimigrasian ada pidana nya. Kalau soal gesekan antara imigran, jelas budaya, kultur kan juga beda, untungnya warga Indonesia masih respon, tapi tidak bisa dibiarkan, harus ada kejelasan, ujungnya. Harus ada langkah konkretnya," jelas Dicky.

Adapun menurut Dicky, penanganan imigran ada yang hanya berada dalam kewenangan keimigrasian. Tetapi, sejauh ini, Polres Bogor tentu sudah banyak menangani kasus pidana yang dilakukan imigran, seperti penganiayaan dan atau pelecehan seksual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement