Selasa 10 Jan 2017 21:18 WIB

Perlu Regulasi Tentang Pendidikan Kewarganegaraan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: M.Iqbal
Direktur Program Imparsial Al Araf dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Program Imparsial Al Araf dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk mengevaluasi Program Bela Negara yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan menyusul terjadinya pelatihan bela negara terhadap FPI di Banten. Menurut Direktur Imparsial Al Araf, program yang selama ini dilaksanakan belum memiliki konsep, tujuan, dan landasan hukum yang jelas.

"Pemerintah dan Presiden sepantasnya sementara ini menghentikan, mengevaluasi program bela negara yang ada, lalu kemudian membentuk regulasi tentang pendidikan kewarganegaraan," kata Al Araf di kantor Imparsial, di Jakarta, Selasa (10/1).

Ia mengkhawatirkan, Program Bela Negara akan menimbulkan dampak negatif apabila pemerintah tidak melakukan evaluasi. Menurut Al Araf, regulasi dari pelaksanaan program ini masih belum ada. 

Hal ini sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara. "Jika mengacu pada pasal tersebut, seharusnya program bela negara baru dapat dilakukan bila regulasinya telah tersedia. Ketiadaan regulasi yang jelas akan membuka ruang potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan program bela negara," jelas dia.

Selain belum adanya regulasi yang mengatur pelaksanaan program bela negara, Al Araf menilai pemerintah juga belum mengatur kelompok atau siapa saja yang dapat mengikuti program ini. Kendati demikian, dia menilai ide dari pelaksanaan bela negara ini memang patut diapresiasi. Namun, pelaksanaan dari program ini haruslah dengan konsep dan tujuan yang jelas sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap negara.

Seperti diketahui, Kodam III/Siliwangi mencopot jabatan Komandan Kodim (Dandim) 0603 Lebak, Banten karena dinilai telah melakukan kesalahan yakni menyelenggarakan kegiatan bela negara dengan ormas keagamaan Front Pembela Islam (FPI). "Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Kodam III/Siliwangi terhadap Dandim Lebak, ditemukan kesalahan prosedur, yaitu Dandim tidak melapor terlebih dahulu baik kepada Danrem maupun Pangdam III/Siliwangi sebelum menyelenggarakan kegiatan bela negara tersebut," kata Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi Kol Arh M Desi Arianto, dalam siaran persnya, di Bandung, Ahad (8/1).

Lebih lanjut, ia menyampaikan Pangdam III Siliwangi memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Dandim Lebak, Banten dengan mencopot dari jabatannya karena telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Kegiatan bela negara itu diketahui dari salah satu unggahan sebuah akun media sosial instagram @dpp_fpi yang mengunggah sejumlah foto kegiatan pelatihan bela negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement