Selasa 10 Jan 2017 17:10 WIB

Curhat di Medsos, Guru SMA di Depok Dikabarkan Dipecat

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Guru/ilustrasi
Guru/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang guru SMAN 13 Depok Andika Ramadan Febriansah dikabarkan dipecat kepala sekolah (Kepsek). Pemecatan guru sejarah ini diduga terkait dengan tulisannya di media sosial (medsos) mengenai maraknya pungutan liar (pungli) di SMAN 13 Depok.

Di sejumlah medsos banyak siswa SMAN 13 Depok yang menyayangkan tindakan pemecatan tersebut karena para siswa menilai Andika merupakan guru yang sangat ramah dan dekat dengan siswa.

Tulisan Andika yang merupakan mahasiswa tingkat akhir Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mempertanyakan kebijakan oknum guru yang melakukan pungli pada siswa, dengan meminta uang buku, uang foto copi, bahkan juga uang gedung.

"Pak Andika adalah guru yang patut dijadikan panutan, teladan. Ia guru yang kehadirannya pantas kami perjuangkan. Kami mengajak seluruh rekan-rekan untuk meramaikan medsos dengan menulis testimoni dan kesan terhadap Pak Andika dan sistem pendidikan yang makin lari dari tujuannya dengan tagar #SavePakDika #SavePendidikanIndonesia #SMAN13Depok," tulis seorang murid dalam akun medsosnya.

Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini sedang menelusuri kebenaran kabar pemecatan guru SMAN 13 Depok.

"Saat ini kami sedang menangani informasi tentang kabar pemecatan guru tersebut. Kami segera akan minta keterangan dari Kepsek, Wakil Kepsek Bidang Kurikulum, Wakil Kepsek Bidang Perwakilan Siswa dan guru yang bersangkutan," jelas Sekretaris Disdik Depok, Siti Chaerijah saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (10/1).

Kepsek SMAN 13 Depok, Mamad Mahpudin membantah adanya pemecatan guru Andika. "Tidak ada pemecatan Andika, boleh tanya yang bersangkutan dan kalau ada pemecatan, coba minta surat pemecatan ke yang bersangkutan," tegas Mamad saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa (10/1).

Menurut Mamad, yang bener, Andika untuk sementara dipindah ke Bagian Perpustakaan Sekolah. Hal itu dilakukan karena berdasarkan aturan UU Guru dan Dosen No 20/2003 yang salah satu isinya mengatakan seorang guru dan dosen minimal berpendidikan S1.

"Justru kami ingin Andika fokus menyelesaikan kuliah, ini bagian dari pembinaan dan Andika akan kami dukung penuh agar cepat menyelesaikan kuliahnya. Kalau sudah lulus S1, Andika akan kami proses sesuai aturan yang berlaku untuk kembali mengajar dan akan ikut serta dalam penilaian akreditasi guru. Berita soal pemecatan Andika karena curhat soal pungli tak benar dan sengaja dibesar-besarkan di medsos," pungkas Mamad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement