REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto menjelaskan mengenai sejumlah pertemuan antara Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pembahasan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).
"(Tadi) Itu hanya diklarifikasi yang berkaitan saya sebagai ketua fraksi, itu ada pimpinan komisi II untuk menyampaikan, tetapi semua yang disampaikan normatif saja," kata Setya Novanto usai diperiksa sebagai saksi di gedungn KPK Jakarta selama sekitar 4 jam, Selasa (10/1).
Setya Novanto menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Pada 2011-2012 saat proyek KTP-el berlangsung, Setya Novanto yang biasa dipanggil Setnov menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Saat ini Setnov adalah Ketua Umum Partai Golkar.
"Ya karena Komisi II dan departemen (Dalam Negeri) itu semua yang saya tahu normatif saja," kata Setnov.
Selain Setnov, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam penyidikan perkara yang sama, tapi keduanya belum hadir di gedung KPK.
Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek KTP-el dikendalikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.