Senin 09 Jan 2017 17:43 WIB

Sejak Berdiri, KPK Catat Operasi Tangkap Tangan Terbanyak pada 2016

Red: Nur Aini
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan 17 operasi tangkap tangan (OTT) atau jumlah terbanyak sepanjang sejarah sejak lembaga antirasuah ini berdiri.

"Kegiatan OTT yang dilakukan pada 2016 merupakan jumlah OTT terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri. Terdapat 17 kasus yang merupakan hasil OTT, " kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers bertema "Capaian Kinerja KPK 2016 di gedung KPK Jakarta, Senin (9/1).

Dari operasi tersebut, KPK telah menetapkan 56 tersangka mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan dari hasil pengembangan perkara. "Lebih dari Rp 497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Basaria.

Secara keseluruhan pada 2016, KPK melakukan 96 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan dan 77 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, suap masih menjadi jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi yaitu 79 perkara, selanjutnya 14 perkara pengadaan barang dan jasa sebanyak 14 perkara serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak tiga perkara.

Sebanyak 26 perkara dari penyidikan KPK melibatkan sektor swasta, 23 perkara melibatkan anggota DPR-DPRD, 10 perkara, melibatkan pejabat eselon I, II dan III, serta delapan perkara yang melibatkan bupati dan walikota dan wakilnya.

Selain menangani perkara sendiri, KPK juga melakukan koordinasi bidang penindakan sebanyak 163 penanganan perkara, atau lebih dari 76 perkara yang ditargetkan pada 2016. Selanjutnya supervisi terhadap 201 perkara, lebih dari 156 perkara yang ditargetkan.  "Macam-macam yang dilakukan, selain membantu mendatangkan ahli dalam penanganan perkara, juga turut membantu penangkapan daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Basaria.

Salah satunya, ketika KPK membantu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap tersangka Suryo Handoko di Blitar, Jawa Timur dan membantu Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menangkap terpidana Manatap Ambarita di Jakarta. KPK pun memprakarsai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan secara elektronik (e-SPDP) sebagai upaya sinergi dalam penanganan perkara korupsi di antara lembaga penegak hukum lain.

"Semua SPDP di tingkat penyidikan dimasukkan ke sistem ini. Kita harapkan pada 2017 sudah benar-benar riil sistem ini berjalan dipakai polisi kejaksaan dan KPK. Untuk 2016, KPK telah menerima pemberitahuan penyidikan tindak pidana korupsi dari aparat penegak hukum lain sebanyak 661 SPDP dari Kejaksaan, dan 255 SPDP dari Kepolisian," kata Basaria.

KPK kemudian juga masih menggelar Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum di Jawa Barat, DKI Jakarta, Aceh, dan Sumatera Barat. Ada 713 aparat penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan, serta auditor pada BPK, BPKP dan PPATK yang mengikuti kegiatan itu. "Masukan kritik kami harapkan dan kami menghargai upaya untuk melawan korupsi. Kami meyakinkan diri untuk konsisten melaksanakan amanah sekaligus mengajak semua pihak untuk bersama-sama merapat untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi," kata Basaria.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement