Senin 09 Jan 2017 16:43 WIB

Pemprov Jabar akan Buat Aturan Gaji Guru Honorer untuk SMA/SMK

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Angga Indrawan
Ahmad Heryawan
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyusun aturan berkaitan gaji guru honorer pasca alih kelola kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai Undang-Undang 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah. Aturan ini akan membuat kepastian penghasilan bagi guru honorer. 

"Nanti kita akan buat aturan (gaji guru honorer). Sekarang kan masih nginduk ke SMA SMK masing-masing. Tinggal kita akan buat aturan yang buat mereka lebih punya kepastian sebagai guru honorer," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan usai pelantikan pejabat eselon di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (9/1). 

Gubernur mengatakan pihaknya akan segera menggelar pertemyan dengan kepala sekolah dan tenaga guru. Pertemuan ini akan merumuskan langkah-langkah penataan pendidikan di antaranya hak guru honorer.

Sebagaimana diketahui pada 2016 lalu Aher sapaan akrab Ahmad Heryawan menyebutkan akan ada sekitar 20.093 guru SMA/SMK honorer yang akan menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar seiring alih kelola kewenangan. "Perwakilan guru akan bertemu merumuskan langkah-langkah penataan SMA SMK ke depan supaya gerak cepat tertata dengan baik. Baik kualitasnya dan pelayanan," ujarnya.

Pembahasan ini dikatakan Aher seharusnya telah dibahas pada akhir tahun 2016. Namun kesibukan anggaran dan perubahan SOTK menyebabkan pembahasan tertunda. "Ke depan kita akan berbicara panjang dan ada kesepahaman yang akan dituangkan dalam aturan. Supaya aturannya ditaati.

Untuk sementara, penggajian gaji guru honorer masih akan mengikuti aturan sebelumnya. Atau mengacu kepada aturan di masing-masing sekolah. Pihaknya bahkan menyebut akan menggaji puluhan ribu guru honorer tersebut sesuai dengan nilai upah minimum kota/kabupaten (UMK) di masing-masing daerah. 

"Tapi (besaran gaji) itu yang perlu kita diskusikan (lagi)," ujarnya

Dia berharap, pembahasan aturan ini bisa selesai pada Januari ini. Sehingga pada bulan Februari para guru honorer bisa menerima gaji sesuai dengan aturan yang baru.

Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Hadadi mengatakan, pihaknya berencana akan mengumpulkan para kepala sekolah SMA/SMK se-Jawa Barat di Pusdai Jawa Barat. "Tujuannya untuk sosialisasi terkait alih kelola SMA/SMK ini," katanya.

Selain itu, sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh kepala sekolah tahu terkait regulasi, gaji, hingga pengelolaan aset dipindah dari kabupaten/kota ke provinsi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement