Senin 09 Jan 2017 15:31 WIB

Penjaga Toilet Jadi Agen Jual Beli Perempuan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham
Human trafficking (ilustrasi)
Foto: kampungtki.com
Human trafficking (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Satreskrim Polres Bandung berhasil mengamankan NN (35 tahun), pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) beserta korbannya sebanyak delapan orang di Kabupaten Bandung. Di mana, dua korban di antaranya masih berusia dibawah umur, berinisial SC (14) asal Padang dan I (17) asal Jakarta.

Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Niko N Adiputra mengatakan, berdasarkan keterangan beberapa saksi disimpulkan pekerjaan pelaku memperjualbelikan perempuan di bawah umur. "Untuk harga variatif dan tidak selalu sama. Saudari NN pekerjaannya penjaga toilet di kecamatan Soreang, tepatnya di Alun-Alun Soreang," ujarnya kepada wartawan saat melakukan ekspos di Mapolres Bandung, Senin (9/1).

Menurutnya, saat para korban akan masuk ke toilet, pelaku akan memilah para korban berusia di bawah umur yang menarik. Kemudian korban akan menjadi target untuk diajak bekerja dengannya dan akhirnya mau dibawa oleh NN.

Ia menuturkan, karena pelaku menampung beberapa orang yang akan dipekerjakan sehingga para korban mempercayai dan tidak menaruh curiga kepada NN. Namun, lambat laun korban akan diperjualbelikan.

Niko mengatakan, pelaku melancarkan aksinya tidak hanya di Alun-Alun Soreang, akan tetapi beberapa lokasi lainnya di Kabupaten Bandung. Sementara itu, korban saat ini dititipkan di selter Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), bergabung dengan dinas sosial.

"NN sudah punya relasi, jadi dia punya jaringan sindikat dengan orang-orang itu saja. Untuk peredaran (korban) masih didalami, di mana salah satu orang yang berhasil diamankan di Ciwidey," katanya.

Niko mengatakan, pelaku membujuk para korban untuk bekerja dengannya dengan diiming-iming sejumlah uang. Selain itu, biasanya pelaku melihat kondisi korban yang tengah menginginkan pekerjaan. "Saudari NN tidak pernah memaksakan korban kerja dengannya, tapi nanti dia akan dijemput beberapa orang dan dijual," ungkapnya.

Ia menambahkan, NN sudah menjalankan praktek jual beli perempuan selama 2 tahun. Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPU dengan ancaman penjara 15 tahun.

NN sendiri mengaku baru pertamakali melakukan pekerjaan seperti ini. Namun, dirinya membantah jika apa yang dilakukannya merupakan kegiatan menjual orang. Sebab, dirinya hanya mempekerjakan orang. "Saya baru pertama kali dan bukan menjual. Ada yang mencari istri saya cariin. Dari itu saya dapat komisi Rp 300 ribu perorang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement