Ahad 08 Jan 2017 21:48 WIB

Perusahaan Korsel tak Berizin Diduga Cemari Lingkungan Garut

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nur Aini
Pencemaran lingkungan, ilustrasi
Foto: Septianjar Muharam
Pencemaran lingkungan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut tak kunjung menjatuhkan sanksi terhadap PT Daeyol. Perusahaan yang berada di Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota diduga menyebabkan pencemaran udara.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Garut, Gurdiansyah mengatakan penjatuhan sanksi urung dilakukan. Meski begitu, ia memastikan perusahaan asal Korea Selatan tersebut tak mempunyai izin. Tetapi menurutnya ekskusi belum bisa dilakukan.

"Memang dipastikan perusahaan itu tidak memiliki izin, tetapi kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi perusahaan karena kendala Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menjadi penyebabnya ditambah selama ini tidak kami miliki kewenangan tersebut," katanya di Garut, Ahad (8/1).

Gurdiansyah menjelaskan keterbatasan SDM petugas PPNS di lingkungan Pemkab Garut menyebabkan pemerintah mengalami kesulitan memberi sanksi berat kepada perusahaan tersebut. Sehingga ia menyebut bentuk sanksi hanya berupa peringatan saja.

"Petugas PPNS secara aturan memiliki kewenangan dalam memproses berbagai jenis pelanggaran yang bersifat administratif, akan tetapi sekarang Pemkab Garut baru bisa melakukan sebatas memberi peringatan. Dan kelanjutan terhadap pelanggaran perusahaan ilegal pun tidak memiliki izin Amdal dan mereka tidak bisa diproses lebih jauh," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Garut Zat Munazat menegaskan supaya aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) secepatnya mengambil tindakan. Hal ini karena perusahaan tersebut tak mempunyai izin operasional di wilayah Kabupaten Garut.

"Laporan tersebut diawali dengan laporan resmi dari warga yang merasa terganggu. Lalu BPMPT memastikan selama ini tidak pernah mengeluarkan izin untuk PT Daeyol dalam pengolahan limbah bulu ayam. Aparat penegak Perda harus mengambil langkah dengan melakukan penyegelan agar tidak ada aktivitas kegiatan di perusahaan tersebut," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement