REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebanyak 2.933 anak yang menjadi pelaku tindak pidana kini berstatus sebagai tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia.
"Sesuai data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, anak yang berstatus tahanan dan narapidana masih cukup tinggi," kata Kepala Biro Perencanaan dan Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Titi Eko Rahayu, Jumat (6/1).
Menurut dia, kategori anak yang dimaksud adalah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun. Ia menyebutkan, data Kementerian PPPA mencatat terdapat sebanyak 2.270 anak atau sekitar 77,40 persen yang berstatus narapidana. Sedangkan 663 anak atau sekitar 22,60 persen masih berstatus tahanan.
Tercatat sebanyak 2.233 anak laki-laki dan 37 anak perempuan berstatus sebagai narapidana. Lalu, sebanyak 646 anak laki-laki dan 17 anak perempuan berstatus tahanan.
"Sehingga tercatat sebanyak 2.879 anak laki-laki dan sebanyak 54 anak perempuan yang berstatus narapidana dan tahanan," ujar Titi menambahkan.
Menurut Titi, penting diketahui bahwa pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Hal itu karena sistem peradilan pidana anak di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, seperti dinyatakan dalam pasal 2 huruf i Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Intinya, pemerintah terus berupaya menurunkan jumlah anak Indonesia yang berstatus narapidana maupun tahanan, dengan memberikan pembinaan yang komprehensif," kata Titi.