REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Hari pertama penerapan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNPB untuk mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal yang sama di kantor Samsat Mataram tak seramai hari sebelumnya. Salah satu warga yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotornya hari ini, Komarudin (52 tahun) mengatakan, suasana di Samsat Mataram tidak seramai kemarin.
"Beda dengan kemarin yang ramai dan antre, hari ini sudah relatif normal," ujarnya saat ditemui Republika.co.id di kantor Samsat Mataram, Jalan Langko, Mataram, Jumat (6/1).
Dia menyampaikan, kebanyakan warga yang datang ke kantor Samsat Mataram hari ini untuk menyelesaikan proses pengurusan yang belum selesai kemarin, termasuk dia.
Dia mengaku sudah datang ke kantor Samsat sejak pagi. Sedangkan berkas-berkasnya sudah masuk sejak kemarin. "Enggak lama kok, kebanyakan melanjuti yang kemarin dengan tarif masih yang lama," kata dia.
Dia beralasan, kedatangannya pagi hari lantaran jam operasional Samsat Mataram pada Jumat tidak lebih dari pukul 12.00 WITA.
Komar, begitu ia akrab disapa, menilai bahwa banyak masyarakat yang terkecoh dengan kabar yang menyebutkan adanya kenaikan pajak kendaraan. Hal ini yang membuat banyak warga berbondong-bondong menuju ke kantor Samsat pada Kamis (5/1) kemarin.
Kendati begitu, ia mengaku cukup kaget dengan adanya kebijakan baru ini. Sebagai masyarakat, kata dia, hanya bisa mengikuti apa yang sudah ditetapkan pemerintah. Ia justru menyoroti proses sosialisasi yang dianggapnya kurang maksimal dan terkesan begitu mendadak.
"Seharusnya sosialisasi lebih baik lagi sehingga masyarakat mengerti," ujarnya melanjutkan.
Dia mengungkapkan, perubahan tarif baru juga tak serta merta menghilangkan calo yang membantu pengurusan jasa STNK maupun BPKB di Samsat Mataram. Menurut dia, kebanyakan warga memilih menggunakan calo lantaran kesibukan dalam menjalani aktivitasnya. Pria yang asal Narmada, Lombok Barat, ini lebih mengurus sendiri karena proses pelayanan yang ada saat ini sudah baik dan lebih cepat.