Jumat 06 Jan 2017 15:20 WIB

Polisi Dalami Laporan Habib Novel Terhadap Ahok

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus dugaan penisataan agama di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Republika/Pool/Irwan Rismawan
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus dugaan penisataan agama di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih mendalami laporan Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI), Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Habib Novel terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilontarkan Ahok tersebut. 

Novel melaporkan Ahok lantaran menuding bahwa Novel sengaja mengubah ejaan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats karena malu mengakui bekerja di perusahaan Amerika Serikat tersebut. "Sedang kita periksa laporannya. Semuanya tetap kita awali dengan penyelidikan. Lalu kita gelar perkara untuk menentukan apakah hasil laporan itu disidik atau tidak," ujar Argo kepada wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (6/1).

Argo menambahkan, penyidik nantinya juga akan memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor, termasuk Habib Novel. Setelah itu, polisi akan memanggil pula Ahok yang dianggap telah melakukan fitnah tersebut. "Iya (Ahok) dipanggil juga, itu nanti yah teknis penyelidikan," kata Argo.

Sebelumnya, diketahui Habib Novel melaporkan Gubernur Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1) kemarin. Ahok dilaporkan karena dianggap memfitnah dirinya dengan menyebut malu pernah bekerja di Pizza Hut karena perusahaan Amerika Serikat dan dipimpin oleh orang non Muslim, akhirnya ia menulis Pizza Hut menjadi 'Fitsa Hats' di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Laporan tersebut tertuang dalam Nomor LP/55/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017. Ahok dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP Juncto Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement