REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengungkapkan kenaikan biaya administrasi pengurusan STNK, BPKB, SIM yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak 'ujug-ujug' dari keinginan Polri sendiri. Namun polisi sebagai sub sistem dari pada pemerintah, sambungnya, tidak lepas dari proses koreksi yang terkena kepada diri Polri.
"Serta tuntutan akan peningkatan sektor pelayanan publik," kata Boy Rafli saat konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/1).
Boy Rafli menjelaskan bahwa kenaikan PNBP ini tidak lepas dari tuntutan pemerintah kepada Polri, di mana institusi yang masuk dalam program reformasi birokrasi, maka dituntut untuk meningkatkan sektor pelayanan publik. Dia menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok Polri yakni berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas, dalam konteks peningkatan indeks keselamatan berlalu lintas, maka investasi "road safety" bagian yang penting.
"Jadi indeks keselamatan berlalu lintas di negara kita ini harus kita perbaiki dari waktu ke waktu dan antara lain, di sini memang harus ada investasi. Jadi tidak mungkin kita ingin meningkatkan indeks keselamatan sementara investasi tidak ada pertumbuhan," katanya.
Hal tersebut yang menjadi latar belakang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif PNBP pada Polri diganti menjadi PP Nomor 60 tahun 2016. "Jadi di sana ada temuan-temuan yang berkaitan dengan pelayanan publik di sektor STNK, SIM, BPKB yang dituntut kepada institusi Polri harus dilakukan upaya-upaya peningkatan," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, proses revisi ini akhirnya bergulir dengan tentunya pelibatan unsur pemerintah, yakni Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Bappenas. Boy Rafli menyebut beberapa alasan yang dasar kenaikan PNBP ini karena perlu adanya peningkatan fitur keamanan dan material STNK sebagai dokumen berharga.
"Bahan material ini diperlukan kualitas yang lebih bagus lagi, tentunya harga pasti disesuaikan," katanya. Boy Rafli juga menyebut juga perlu ada peningkatan layanan SIM Online, sehingga orang yang memperpanjang Surat Ijin Mengemudi tersebut tidak harus datang ke Samsat berdasarkan alamatnya, tetapi bisa di mana saja.