REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Boy Rafli Amar mengimbau masyarakat untuk menyerahkan buku Jokowi Undercover kepada kepolisian. Polri menduga, saat ini ada sekitar ratusan buku yang sudah tersebar di masyarakat.
"Dengan hormat, mereka yang sudah membeli, kami mohon itu dikembalikan ke Polisi karena itu adalah barang bukti. Itu sudah disebarluaskan di media sosial," kata Boy, di kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jumat (6/1).
Buku Jokowi Undercover dinilai mengandung materi yang berbahaya karena berisi fitnah, ujaran kebencian, dan mengandung unsur provokasi. Penulis buku tersebut, Bambang Tri Mulyono, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Boy, proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, baik kepada tersangka maupun saksi-saksi terkait seperti penerbit. Polisi, kata dia, juga menyelidiki dugaan adanya sokongan dana kepada penulis dan penerbit.
"Dugaan adanya penyokong dimungkinkan. Kami sedang menyelidiki ke arah sana," katanya.