Jumat 06 Jan 2017 12:39 WIB

Masa Tanggap Darurat Banjir Bima Diperpanjang

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang warga mengambil barang bekas yang sekiranya masih layak dimanfaatkan di pesisir objek wisata pantai Kalaki, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/12).
Foto: Antara/Dhimas B Pratama
Seorang warga mengambil barang bekas yang sekiranya masih layak dimanfaatkan di pesisir objek wisata pantai Kalaki, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Rum menyampaikan, masa tanggap darurat bencana banjir Bima yang sedianya berakhir pada Jumat (4/1) hari ini, diperpanjang hingga 14 hari ke depan.

Ia mengatakan, keputusan ini diambil usai rapat evaluasi yang dipimpin Wali Kota Bima M. Quraish H Abidin beberapa waktu lalu. Rum menyebutkan, alasan perpanjangan masa tanggap darurat lantaran proses perbaikan di sejumlah sektor belum sepenuhnya tuntas.

"Progres recoverybelum tuntas, diputuskan masa tanggap darurat diperpanjang selama 14 hari sampai dengan 19 Januari," katanya di Mataram, Jumat (5/1).

Sejumlah target dicanangkan dalam masa tanggap darurat ini, diantaranya penyelesaian pembersihan sekolah dan puskesmas ditargetkan rampung paling lambat 7 hari ke depan. Sedangkan, pembersihan rumah dan lingkungan ditargetkan selesai paling lambat H-1 sebelum masa berakhirnya tanggap darurat.

Ia menambahkan, untuk normalisasi drainase kota dilaksanakan melalui pihak ketiga menggunakan dana siap pakai (DSP), sedangkan normalisasi sungai dilakukan dengan cara sewa alat berat.

"Pemkot diharapkan secara intens kerjasama dengan BMKG terkait informasi prakiraan cuaca early warning system," ujarnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement