Jumat 06 Jan 2017 09:54 WIB

Penganiaya Guru Dasrul Divonis 1 Tahun Penjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Adnan Ahmad yang melakukan penganiayaan terhadap guru sekolah anaknya.

"Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Makassar Ibrahim Palino di Makassar, Kamis.

Hakim menyebutkan terdakwa di dalam persidangan mengakui telah mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan ke arah wajah korban dan mengenai bagian hidung korban, setelah mendapat telepon dari anaknya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan di depan dan di tempat umum secara bersama-sama," katanya.

Usai pembacaan vonis itu, majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan upaya banding atas putusan yang telah dijatuhkannya atau menerima putusan tersebut.

"Apakah saudara akan melakukan upaya banding, silakan berkonsultasi dengan pengacara dan kami tunggu paling lambat tujuh hari bila ingin mengajukan banding," tandasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabri Salahuddin mengaku masih akan mempertimbangkan putusan tersebut dan akan menggunakan waktu 14 hari untuk pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir dulu, kami masih akan mempertimbangkannya untuk langkah selanjutnya," cetusnya.

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan melibatkan bapak dan anak terhadap salah satu guru SMK Negeri 2 Makassar Dasrul itu terjadi setelah MA (16) ditegur oleh gurunya.

Tidak terima teguran itu, MA kemudian melaporkannya kepada orang tuanya, Adnan Ahmad, dan mengaku telah dipukul oleh gurunya, hingga akhirnya Adnan datang ke sekolah dan memukul Dasrul. Atas perbuatan penganiayaan itu, keduanya kemudian diamankan oleh Polsek Tamalate dan langsung diproses hukum.

Tersangka MA (16) sendiri sudah mendapatkan hukumannya, yakni harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun di LPKS Salodong Toddopuli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement