REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Indonesia Corruption Wacth (ICW), Ade Irawan mengatakan, dalam kasus pencucian uang, penyamaran biasanya jadi satu dari beberapa fase pencucian uang. Untuk itu, kata Ade, penting bagi KPK untuk terus mengungkap aset tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berada di mana dan siapa saja yang ikut menikmati.
"KPK harus mengusut tuntas," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Ia berkata, jika bicara korupsi apalagi dilakukan oleh pejabat publik bukan cuma bicara soal kerugian negara. "Korupsi jelas merugikan warga negara," kata Ade.
ICW menilai, KPK sudah sepantasnya mengembangkan lebih jauh kasus TPPU Wawan, karena sudah terlihat siapa saja yang dijadikan perantara aliran uang. Kemudian aliran uang dalam bentuk apa saja, tinggal bagaimana KPK dengan sigap mengembangkan kasusnya.
Salah satu kasus TPPU yang sedang diusut KPK adalah kasus yang menjerat Tubagus Chaeri Whardana (TCW) alias Wawan. Pada Kamis (5/1) ini, KPK memeriksa empat orang dari swasta dan satu notaris yakni Lioe Seng Tjin, H Epi Suparya, Siti Halimah alias Iim, Untung (notaris) dan Yayah Rodiah. Mereka diperiksa sebagai saksi. Karena itu Ade mengingatkan, masyarakat Banten harus melawan korupsi.