REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan kerja sama pengelolaan bank sampah. Hal ini untuk mendorong bank sampah berbadan hukum.
Saat ini sinergi program melalui perjanjian kerja sama antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK tentang pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pengelolaan bank sampah sedang disusun. Sinergi program strategis dua kementerian tersebut antara lain melalui Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), program pendampingan melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM, Kemitraan dan penguatan kelembagaan, hak cipta dan akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan lembaga keuangan lainnya.
Deputi Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Yuana Setyowati mengatakan, penguatan bentuk badan usaha pelaku pengelolaan Bank Sampah melalui IUMK untuk pelaku usaha mikro, kecil (perorangan). Selain itu, dipandang penting juga pengembangan kemitraan pengelola Bank Sampah dengan mitra strategis.
"Sangat perlu juga disinergikan adalah pengembangan pilot project untuk Badan Hukum Koperasi Bank sampah yang disinergikan dengan perusahaan dan mitra strategis lainnya," ujar dia, Kamis (5/1).
Bank sampah merupakan tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan atau diguna ulang sehingga memiliki nilai ekonomi. Jumlah bank sampah di DKI Jakarta mencapai 420 bank sampah yang masih berbentuk paguyuban/komunitas pengelola sampah rumah tangga.