Kamis 05 Jan 2017 16:22 WIB

Polri Terima 2.700 Laporan ITE pada 2016

Rep: Mabruroh / Red: Angga Indrawan
Media sosial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menerima sebanyak 2.700 laporan masyarakat terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dari 2.700 laporan sekitar 40 persen yang dapat ditangani oleh penyidik.

"2.700 laporan di seluruh Indonesia," kata Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

2.700 laporan tersebut kata dia, terkait pasal 27 tentang penghinaan, fitnah, ujaran kebencian. Kemudian pasal 28 terkait kebencian terhadap SARA, dan pasal 29 informasi yang disampaikan dengan ancaman dan tekanan diformulasikan sebagai pelanggaran hukum.

"Dari 2.700 laporan hampir 40 persen yang diselesaikan," lanjutnya.

Menurut dia, banyaknya laporan ini membuktikan bawah masyarakat Indonesia sadar akan hukum dan berupaya menegakkkan hukum. Sehingga ketika mereka mendapatkan penghinaan di media sosial masyarakat melaporkannya.

Martinus sendiri mengaku ada kesulitan dalam menangani kasus ITE ini. Salah satunya terbatasnya jumlah personel untuk menyelidiki banyaknya laporan tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement