REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kasubdit Regident Ditlantas Polda NTB Bagus Winarta mengatakan, banyak masyarakat yang salah persepsi atas terbitnya PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNPB untuk mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal yang sama. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Polri secara nasional.
"Warga anggap ini pajaknya yang naik dua hingga tiga kali lipat. Masih ada keliru persepsi masyarakat," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda NTB, Jalan Langko, Mataram, NTB, Kamis (5/1).
Ia memaparkan, perubahan kenaikan tarif merupakan upaya kepolisian dalam meningkatkan perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kenaikan PNBP hampir terjadi di seluruh kementerian/lembaga. Polri menargetkan pemasukan dari PNBP tahun ini mencapai Rp 9 triliun dibandingkan 2016 yang sebesar Rp 3,5 triliun.
"Tujuan ini pada akhirnya pelayanan lebih baik, sebagaimana arahan Kapolri," lanjutnya.
Polda NTB, ia sampaikan, telah melakukan sosialisasi melalui pemasangan informasi perubahan kenaikan tarif di loket samsat hingga media elektronik.
"Sosialisasi sebenarnya sudah berjalan, tapi ada yang salah tangkap, dianggap yang naik itu pajak," paparnya.
Ke depan, dia berharap, bisa menggandeng sektor perbankan dalam upaya meminimalisir transaksi secara tunai. Menurutnya, hal ini akan menekan adanya tindak penyelewengan. Namun, kendala utama ada pada keterbatasan jumlah personil di sektor perbankan.
"Mudah-mudahan kita harapkan bank dukung, dan kita tidak lagi bersentuhan (transaksi tunai) dengan masyarakat langsung," katanya.