REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anang Sujoko, pengajar ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya, mengatakan bahwa pemblokiran adalah langkah baru yang dipandang perlu dilakukan jika penyedia konten atau media situs tertentu terbukti menyebar ujaran kebencian. Apalagi jika sudah berkali-kali tidak kooperatif.
Padahal, menurut dia, ujaran kebencian mempunyai relativitas. Artinya, multiinterpretasi. Dalam hal keyakinan, dia melanjutkan, jelas banyak ditemukan ujaran kebencian jika diinterpretasikan menurut manusia sebagai individu bebas.
"Contoh penggunaan kata kafir, dalam Islam jelas, jika non-Muslim adalah kafir. Tapi kebanyakan orang memandang kafir adalah tidak beriman begitu saja. Kalau ini menjadi ujaran kebencian, aturannya yang tidak jelas," kata Anang, Rabu (4/1).
Dia mengatakan, konteks ujaran kebencian harus jelas. Menurut Anang, jika ujaran tersebut disampaikan dalam menyemangati dakwah dan berdasar pada kitab suci semestinya tidak masuk kategori ujaran kebencian. Demikian juga jika seorang pendeta menyampaikan kutbah ke jemaatnya, mestinya dibedakan.
Media Islam, kata dia, selama jelas penanggungjawabnya dan jelas pula sumber hukum kontennya semestinya tidak langsung diblokir. Namun, kata dia, seharusnya ada upaya-upaya pembinaan.
Anang mengatakan, dengan pertimbangan ujaran kebencian jangan serta-merta memblokir situs media agama. Nanti, kata dia, akan membiarkan paham-paham nonagama berkembang liar. "Media-media Islam sendiri seharusnya introspeksi diri untuk lebih mengutamakan efektivitas peran sebagai media penegak nilai yang harus dibawanya, bukan pada sensasional saja," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Noor Iza mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam proses komunikasi di internal terkait pemblokiran 11 situs Islam. 11 situs Islam yang diblokir tersebut diklaim memuat isu fitnah, SARA, dan ujaran kebencian kepada masyarakat.
Adapun ke-11 situs Islam yang sempat dikabarkan diblokir tersebut, di antaranya voa-islam.com, nahimunkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerang.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com, dan abuzubair.net.
Dasar dari pemblokiran terhadap situs yang dianggap mengandung konten negatif itu merujuk kepada Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang baru, Nomor 19 Tahun 2016 dari perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.