REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang Warga Negara Asing (WNA) Inggris berinisial SR (51) yang menjadi terdakwa pedofilia. Tuntutan disampaikan di pengadilan selama delapan tahun penjara untuk SR.
"Dengan denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan," kata JPU Huznul Raudah yang ditemui usai mengikuti sidang terdakwa SR di Pengadilan Negeri Kelas IIA Mataram, Selasa (3/1).
Dalam tuntutannya, terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap korban yang berinisial MA yang masih dibawah umur. JPU menilai tuntutan itu setara dengan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk korban.
Karena itu, terdakwa dalam tuntutan JPU disangkakan telah melanggar Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Lebih lanjut, Didiek Jatmiko yang memimpin sidang tertutup dari kasus tindak pidana perlindungan anak ini memutuskan agar sidang dengan agenda peyampaian pledoi (pembelaan) terdakwa diagendakan pada Selasa (10/1) mendatang.
"Sidangnya dilanjutkan pekan depan, agendanya sudah ditetapkan ketua majelis untuk penyampaian pledoi terdakwa," ujarnya.