REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan saksi pelapor yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Gus Joy Setiawan, hanya mengaku-ngaku sebagai advokat.
"Kami menemukan ada saksi bukan advokat tapi mengaku advokat. Itu Gus Joy. Dia tidak pernah disumpah (sebagai advokat)," kata Ahok seusai sidang beragendakan pemeriksaan saksi pelapor di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1) malam.
Ia pun menyinggung beberapa waktu lalu ada pihak yang mempermasalahkan bahwa adiknya, Fify Letty Indra, adalah seorang notaris bukan advokat. Ahok pun membantahnya. Ia mengatakan bahwa adiknya adalah benar seorang advokat, bukan notaris. "Kalau tidak disumpah sebagai adovakat, anda bisa dipidana tujuh tahun," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Ia pun menyatakan JPU berencana menghadirkan enam saksi dalam persidangan Selasa, tetapi ternyata dua orang tidak hadir. "Satu meninggal dunia dan satu lagi tidak tahu kenapa," ucap Ahok.
Adapun saksi yang hadir pada sidang Selasa antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal. Sidang Ahok kembali digelar Selasa (10/1) dengan agenda sama, yaitu pemeriksaan dua saksi pelapor tersisa dari Jaksa Penuntut Umum