Selasa 03 Jan 2017 19:31 WIB

Bagir Manan: Situs Terblokir Bisa Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham
Bagir Manan
Foto: Republika/Wihdan
Bagir Manan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan menilai pihak pengelola 11 situs yang merasa dirugikan atas pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bisa meminta perlindungan ke Dewan Pers. Namun ia menegaskan, ada aturan agar situs portal berita bisa diadvokasi oleh Dewan Pers.

Dia menjelaskan, salah satu syaratnya adalah situs tersebut memenuhi syarat dalam undang undang pers. "Kalau sudah, maka mereka menjadi bagian dari pers," kata Bagir kepada Republika.co.id, Selasa (3/1). Aturan tersebut, misalnya ada bentuk usahanya atau segala prosesnya sesuai dengan prinsip-prinsip pers mentaati kode etik jurnalistik. 

Selama situs berita Islam itu sesuai aturan dan kerja-kerja kode etik jurnalistik, maka mereka dilindungi oleh undang-undang pers. "Mereka boleh mengajukan perlindungan ke dewan pers," ujarnya.

Menurut dia, sesuai kesepakatan Dewan Pers beberapa tahun lalu, tekait media siber yang mulai bermunculan, dewan pers membatasi dengan adanya bentuk usaha dan dalam kerja-kerja pemberitaanya sesuai prinsip-prinsip pers. Tentu harus menaati kode etik jurnalistik. 

Sebelumnya, 11 situs media masuk dalam daftar blokir Kemenkominfo. Di antaranya, voa-islam.com, nahimunkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerang.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com, dan abuzubair.net. Alasannya, ke-11 situs media tersebut dianggap telah menyebar kebencian SARA dan radikalisme. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement