Selasa 03 Jan 2017 15:12 WIB

ICMI Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Tenaga Kerja Asing

Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshidiqie
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshidiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tenaga kerja asing yang semakin longgar. "Masyarakat kita punya hak untuk mendapatkan lapangan pekerjaan, dengan adanya kebijakan tenaga kerja asing yang semakin longgar telah meresahkan masyarakat," kata Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqien di Jakarta, Selasa (3/1).

Jimly mengatakan, kebijakan tersebut menimbulkan salah paham di kalangan masyarakat oleh sebab itu sebaiknya kebijakan tersebut dikaji kembali seperti masalah visa dan sebagainya. Menurut dia pemerintah juga perlu mempertimbangkan sistem audit jam kerja yang belum diterapkan di Indonesia sebagai pertimbangan bisnis antar negara.

Sebelumnya Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menegaskan, bahwa porsi tenaga kerja asing asal Cina masih tergolong rendah jika dihitung berdasarkan realisasi investasi Negeri Tirai Bambu itu sepanjang Januari-September 2016. Kata dia, jumlah TKA Cina baru yang diserap dari realisasi investasi periode tersebut tercatat 3.718 orang atau 0,3 persen dari total penyerapan 975.898 tenaga kerja/lapangan pekerjaan baru.

Jumlah total tersebut terdiri atas penyerapan TKA sebanyak 17.966 orang dan penyerapan tenaga kerja Indonesia sebanyak 957.932 orang. Data Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja tercatat TKA pada 2011 mencapai 77.307 orang, turun pada tahun 2012 menjadi 72.427 orang.

Kemudian pada 2013 kembali melorot di level 68.957 orang, lalu menurun tipis di posisi 68.762 orang pada 2014. Pada tahun 2015, posisi tersebut meningkat tipis 69.025 orang serta pada tahun 2016 kembali meningkat menjadi 74.183 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement