Selasa 03 Jan 2017 05:00 WIB

Ruang Sidang Lebih Luas, GNPF Ingin Semua Pelapor dan Pengacara Bisa Masuk

Rep: Mabruroh/ Red: Reiny Dwinanda
Pelapor kasus penistaan agama dengan tersanka Ahok, Irena Handono dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman tidak bisa memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Foto: eko supriyadi
Pelapor kasus penistaan agama dengan tersanka Ahok, Irena Handono dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman tidak bisa memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia menginginkan seluruh pelapor dan pengacara yang menuntut pemenjaraan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dapat masuk ke ruang sidang. Sesuai jadwal, sidang keempat perkara tersebut akan digelar Selasa (3/1). "Ruang sidangnya kan sudah lebih luas," ujar Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta, Novel Bamukmin.

Tiga sidang terdahulu digelar di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl Gajah Mada. Ruang sidangnya hanya dapat memuat 80 orang. "Karena saat sidang kemarin pengacara saya saja tidak bisa masuk, jadi saya ingin selanjutnya pelapor beserta pengacaranya masuk semua," ujar pria yang lebih dikenal dengan sapaan Habib Novel itu melalui sambungan telepon di Jakarta Selasa (2/1) malam.

Selasa ini, persidangan akan digelar di auditorium gedung Kementerian Pertanian di Jl Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan. Sekitar 1.000 massa GNPF MUI berencana datang untuk memantau jalannya sidang. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan kelompok pro dan kontra Ahok masing-masing mendapatkan jatah 40 kursi di ruang sidang yang berkapasitas 80 kursi itu.

Novel berencana menghadap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan untuk menyampaikan aspirasinya agar polisi dapat memfasilitasi. "Kami meminta polisi untuk siap memfasilitasi karena pihak pelapor perlu memantau sendiri jalannya sidang agar rasa keadilan bisa terpenuhi," ungkap Novel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement