Selasa 03 Jan 2017 03:07 WIB

Unjuk Rasa Hanya Diperbolehkan di Luar Gerbang Kementan

Rep: Mabruroh/ Red: Reiny Dwinanda
Ratusan massa umat islam melakukan unjuk rasa saat sidang perdana penista agama Ahok di PN Jakarta Utara,Selasa(13/12).
Foto: Republika/Prayogi
Ratusan massa umat islam melakukan unjuk rasa saat sidang perdana penista agama Ahok di PN Jakarta Utara,Selasa(13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan polisi telah menyiapkan fasilitas bagi masa yang akan menggelar aksi unjuk rasa dalam mendukung proses persidangan kasus penistaan agama. Namun aksi tersebut hanya boleh dilakukan di luar gerbang Kementrian Pertanian (Kementan) Jakarta Selatan. "Kegiatan akan dilakukan di depan gedung pertanian," kata Iwan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Iwan mengatakan kebijakan itu sudah disosialisasikan. Kubu pendukung Basuki Tjahaja Purnama maupun pihak Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) telah mengetahui pembagian area tersebut. "Saya sudah berkoordinasi langsung dengan kedua belah pihak," kata dia.

Kabaghumas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta menjelaskan lokasi unjuk rasa bagi kedua kubu tersebut akan dibedakan. Bagi pendukung Ahok dipersilakan melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang gedung Kementan di jalan RM Harsono sedangkan pihak GNPF MUI di depan gerbang di Jalan TB Simatupang. "Tidak ada demo di dalam, semuanya di luar." kata Purwanta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement