Senin 02 Jan 2017 21:23 WIB

Panwaslu Kabupaten Bekasi Rekrut 3.956 Pengawas TPS

Rep: Kabul Astuti/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi merekrut sekitar 3.956 orang untuk menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Kab Bekasi 2017, pada 15 Februari mendatang.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, sesuai amanat undang-undang Panwaslu akan membentuk pengawas TPS di mana setiap TPS pada hari pemungutan suara akan dijaga satu pengawas TPS. Para pengawas TPS ini termasuk penyelenggara pemilu yang berada di bawah naungan Panwaslu Kab Bekasi.

"Kita sedang merekrut sekitar 3956 pengawas TPS di seluruh kecamatan dan desa di Kab Bekasi," kata Akbar Khadafi, kepada Republika, Senin (2/1). Sesuai ketetapan KPU Kab Bekasi, ada 3.965 TPS di seluruh Kab Bekasi.

Akbar melanjutkan, para pengawas TPS wajib melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan, mulai dari persiapan sampai proses pungut hitung. Antara lain meliputi, persiapan logistik, pendistribusian logistik, pembuatan TPS, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Nantinya, pengawas TPS juga mendapatkan salinan form C1 dari KPU Kabupaten Bekasi.

Menurut Akbar, perekrutan didasarkan pada domisili pengawas TPS. Sesuai amanat undang-undang, pengawas TPS harus berdomisili di lokasi TPS tersebut. Syarat umum lainnya, pengawas TPS harus berusia minimal 18 tahun, pendidikan minimal SMA, memiliki integritas dan netralitas, serta tidak terlibat partai politik atau tim sukses salah satu paslon.

Akbar mengatakan, pengawas TPS memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di TPS. Ketika menindaklanjuti pelanggaran, pengawas TPS wajib berkoordinasi dengan pengawas di atasnya, seperti PPL dan Panwas Kecamatan.

Lanjut Akbar, pengawas TPS berhak memberikan saran dan masukan kepada KPPS. Misalnya, terkait lokasi TPS yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi aksesibilitas. KPPS juga wajib mengikuti saran masukan yang diberikan pengawas TPS.

"Selama proses pungut hitung, pengawas TPS sekarang wajib mendokumentasikan baik lewat foto atau video. Nanti Bawaslu menyediakan aplikasi sehingga dokumentasi tersebut bisa diupload di Youtube," kata Akbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement