REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi berencana memperpanjang status siaga darurat longsor dan banjir. Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi maraknya bencana banjir dan longsor di awal 2017.
Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi telah menetapkan status siaga darurat longsor dan banjir mulai 1 November 2016. Status tersebut hanya berlangsung selama dua bulan hingga 31 Desember 2016 lalu.
"Kami sedang menyusun rencana perpanjangan status siaga longsor dan banjir," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami kepada Republika.co.id, Senin (2/1).
Awalnya, status tersebut memang akan berakhir pada akhir Desember lalu. Namun lanjut Zulkarnain, rencananya status ini akan diperpanjang dengan berbagai pertimbangan hingga Maret mendatang. Salah satunya mengacu pada pertimbangan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatoologi, dan Geofisika (BMKG).
Zulkarnain menerangkan, perpanjangan status siaga ini untuk mempercepat penanganan bencana dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya. Misalnya ketika terjadi jalan tertimbun longsor, maka Dinas Perhubungan (Dishub) bisa mengerahkan alat berat untuk membersihkan material longsor.
Zulkarnain mengatakan di sepanjang 2016 lalu terjadi seratusan kasus bencana alam. Besaran nilai kerugian yang diakibatkan bencana tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah tepatnya Rp 8,1 miliar.