REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan Polri akan menyelidiki proses pembantaran tersangka perampokan di Pulomas Jakarta Timur yang meninggal dunia dalam penggerebekan, yaitu Ramlan Butarbutar. Menurut informasi yang beredar, Ramlan diketahui berstatus buronan saat melakukan aksinya di Pulomas setelah penahanannya dibantarkan polisi setelah mendapat rekomendasi dokter.
"Ini yang berbeda ya. Informasi ini memang benar adanya. Bagaimana dalam proses yang katakanlah dibantarkan kemudian diterbitkan DPO dan dinyatakan buron. Kemudian tidak dilakukan penangkapan saat itu, tentu akan diselidiki secara internal. Di mana tugas dan tanggung jawab petugas," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/12).
Lebih lanjut, Martinus menyatakan seorang pelaku kejahatan dalam status apa pun dia harus selesai dengan proses penegakan hukum.
"Harus dikirim ke jaksa, kemudian dilakukan penuntutan, dan pemidanaan. Sering sekali memang pelaku, misalnya dia tersangka dan dibantarkan itu persoalan lain," tuturnya.
Ia pun menegaskan Polri secara internal akan menyelidiki pembantaran Ramlan Butarbutar tersebut. "Secara internal akan kami lakukan penyelidikan, kenapa itu terjadi. Yang pasti dalam proses administrasi yang bersangkuta dibantarkan dan DPO itu benar. Tetapi kenapa tidak dicari? Itu persoalan beda lagi," ucap Martinus.
Ramlan sendiri pernah ditangkap atas kasus perampokan di Tapos, Depok, Jawa Barat dan diciduk oleh Polresta Depok pada 15 Agustus 2016. Ramlan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang tindak kejahatan dia orang atau lebih secara bersekutu dengan tuntutan paling lama 12 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan Ramlan dibantarkan dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015 berdasarkan Sprint Pembantaran dengan nomor SPPP/004/XI/2015/Reskrim tertanggal 2 September 2015.
"Ramlan dibantarkan karena berdasarkan diagnosa dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Polri Kramat Jati harus dirujuk ke RSCM dan dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Polri Kramat Jati," kata Rikwanto.
Kemudian, Ramlan ditangguhkan penahanannya berdasarkan pada 17 Oktober 2015 dan dibuatkan wajib lapor diri dengan nomor SWLD/112/8/2015/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2015.
"Faktanya, tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut, lalu diterbitkan Daftar Pencarian Orang tanggal 25 Oktober 2015," ucap Rikwanto.
Polri sendiri telah menangkap tiga tersangka perampokan di Pulomas, yakni Ramlan Butarbutar (meninggal dunia), Erwin Situmorang, dan Alfin Bernius Sinaga.