REPUBLIKA.CO.ID, PAMEUNGPEUK -- Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, membekuk lima orang anggota geng motor yang melakukan penganiayaan terhadap tiga orang warga di sekitar wilayah Rencong, Baleendah, Bandung.
Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Yondra S mengatakan kelima tersangka melakukan penganiayaan bersama terhadap tiga orang warga. Pelaku adalah A alias Ghojin (21) , R Alias Acun (20), E (22), R (21), R alias Apaw (23) dan G (23). Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran di Kampung Sukasari, Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk.
"Saat itu enam tersangka mencari anggota geng motor lain yang sering kumpul di Rencong, Baleendah. Ada seorang pengendara motor memakai atribut geng motor lain lalu dikejar," ujarnya, Kamis (29/12).
Kapolsek melanjutkan, pengejaran dilakukan sampai ke sebuah gang namun tersangka tidak berhasil mengejar anggota geng motor lain. Di lokasi tersebut, ada tiga orang warga yang sedang duduk di Warung kemudian ditanya oleh para tersangka tentang anggota geng motor lain yang dicari.
"Dalam kondisi mabuk, para tersangka bertanya kepada ketiga orang warga namun kemudian mereka menyerang warga," katanya.
Akibatnya, ketiga orang warga mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan dua lainnya mengalami memar-memar. Pihaknya seusai menerima laporan langsung melakukan pengejaran dimana para tersangka ditangkap di Kecamatan Cimaung, Baleendah dan Arjasari.
Yondra menambahkan para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Selain itu berhasil diamankan tiga samurai, tiga sepeda motor dan atribut geng motor yang kini menjadi organisasi masyarakat.