REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, merasa banyak aspek yang dirusak atau diganggu politik uang. Ia menuturkan, salah satu yang diganggu adalah pembuktian kalau demokrasi di Indonesia itu sejalan dengan ajaran Islam.
"Politik uang jadi 'momok' dan virus demokrasi, ganggu demokrasi Indonesia yang membuktikan demokrasi itu sejalan dengan Islam," kata Titi saat memberi pemaparan di Catatan Akhir Tahun 2016, Membela Kaum Mustadhafin, Kamis (29/12).
Sedangkan kaum mustadhafin, kata dia, merupakan korban yang menjadi sasaran utama politik uang, dan dengan teganya memaksa rakyat miskin ketergantungan kepada politik uang. Bahkan, citra sebagai korban tidak jarang menjadi tameng, ketika oknum-oknum yang duduk sebagai pembuat kebijakan telah tertangkap sebagai koruptor, akibat politik uang tadi.
Titi melihat, mereka dicitrakan hadir sebagai penolong dengan uangnya, membuat kondisi kalau negara tidak hadir bagi rakyat miskin, sedangkan mereka sendiri pejabat negara. Anehnya, tindakan itu, seakan dilegalkan dengan pelengkap peraturan yang kerap memiliki muka dua, seperti hukum kepada mereka yang memberi atau menerima uang saat berkampanye.
"Tidak ada guna itu pasal bagi mereka yang memberi dan menerima uang, karena muncul dibelakangnya yang membolehkan hadiah atau pengganti uang transport," ujar Titi.
Titi merasa, politik uang benar-benar sudah merajalela, dijadikan untuk menyuap pemilih, penyelenggara pemilu dan malah hakim yang mengurus sengketa pemilu. Menurut dia, kondisi itu semakin diperparah dengan penegakan hukum yang minim, termasuk dana kampanye yang tidak pernah memasukan kejelasan asal-muasal sumbangan kepada partai politik.
Kondisi itu sesuai riset yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan angka di atas 80 persen kandidat yang kalah melaporkan dana kampanye yang tidak sebenarnya. Hal itu membuat konsentrasi partai politik cuma ada di pemilik modal, menjadi aktor sentral dan mengendalikan institusi politik, karena uang digunakan membeli tiket pencalonan.