Kamis 29 Dec 2016 16:16 WIB

Cyber Crime Polri Lacak Berita Hoax di Medsos

Rep: Mabruroh / Red: Ani Nursalikah
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul.
Foto: Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan tim Cyber Crime Polri terus melakukan pelacakan terkait akun media sosial yang menyebarkan berita hoax (palsu). Bahkan akun tersebut dapat diblokir apabila ditemukan adanya hal-hal yang mendesak untuk ditutup.

"Pemblokiran sekarang sudah lebih mudah dengan adanya revisi undang-undang ITE. Kominfo punya kewenangan dalam memblokir akun atau web yang diindikasikan SARA, ujaran kebencian dan radikalisme," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Praktiknya, bila ditemukan informasi-informasi palsu pada sebuah akun media sosial (medsos) maka akan dipantau terus. Kemudian akan dilakukan pengkajian apabila akun tersebut perlu diblokir maka akan diserahkan pada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran.

"Ada usulan dari kita untuk blokir suatu akun, lalu dipanel apakah urgent diblokir, atau perlu dipantau saja. Jadi tidak ujug-ujug diblokir, kalau perlu maka bisa diajukan ke Kominfo," jelasnya.

Oleh karena itu lanjut dia, apabila memang ada instansi, lembaga atau masyarakat yang dirugikan akibat berita hoax tersebut bisa melaporkannya kepada polisi, bukan justru menyebarkannya kembali. "Jangan sampai informasi yang belum dicek kebenarannya dilakukan penyebaran," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement