Kamis 29 Dec 2016 05:18 WIB

KPU akan Keluarkan 70 Ribuan Pemilih tak Jelas Status Kependudukannya

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro (kanan) berbincang bersama Deputi JPPR Maskurudi Hafid (kiri) saat menjadi pembicara dalam diskusi Akhir Tahun 2016 bertajuk Catatan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak 2017
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro (kanan) berbincang bersama Deputi JPPR Maskurudi Hafid (kiri) saat menjadi pembicara dalam diskusi Akhir Tahun 2016 bertajuk Catatan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak 2017

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan tidak akan mengikutsertakan sekitar 70 ribuan masyarakat potensial pemilih yang tak memiliki status kependudukan dalam Pilkada serentak 2017. Hal ini jika Pemerintah tidak juga mengeluarkan kebijakan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyakarat yang tidak tercatat sama sekali dalam kependudukan dan pencatatan sipil tersebut.

“Kalau misal pemerintah tidak bisa membuat kebijakan administratif untuk mengakui mereka sebagai warga dari daerah itu, ya harus dikeluarkan,” ujar dalam "Diskusi Akhir Tahun Catatan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Serentak Tahun 2017 dan Persiapan menuju Pemilu Nasional 2019" di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (28/12).

Menurut Juri, dalam catatan KPU, sekitar 70ribuan masyarakat potensial pemilih tersebut tidak mempunyai identitas kependudukan sama sekali, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan warga daerah tersebut. Hal ini berbeda kasusnya dengan para pemilih yang belum memiliki KTP-el maupun yang belum merekam KTP-el.

“Ada orang yang belum punya identitas kependudukan sama sekali padahal nyata-nyata dia warga setempat, di satu sisi mereka harus diakomodasi untuk gunakan hak pilih, satu sisi tapi dia nggak punya persyaratan sama sekali,” kata Juri.

Para potensial pemilih ini juga menurutnya tersebar di 101 daerah peserta Pilkada. Juri menambahkan, hal ini juga semakin menambah sejumlah persoalan administrasi kependudukan di Pilkada 2017. Mengingat masih banyaknya masyarakat Pemilih yang tidak terakomodasi dalam menggunakan hak pilihnya, lantaran persyaratan pemilih yang tak hanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saja, tetapi juga harus juga memiliki KTP berbasis elektronik (KTP-el) atau surat keterangan kependudukan dan pencatatan sipil.

“Problemnya adalah banyak  yang sudah merekam tapi belum jadi KTP-elnya, tapi pertanyaannya adalah semua orang yang belum e-KTP, apakah punya niat dan mau ngurus surat keterangan di kantor Dukcapil,” kata Juri. Terlebih, kebanyakan kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil berada di dekat Kantor Pemerintah baik itu tingkat kabupaten maupun kota. Sehingga memungkinkan keengganan masyarakat untuk mengurus surat keterangan tersebut,” kata dia. asyarakat kan jauh tinggalnya, apakah hanya karena mau memilih, mereka akan mau mengurus surat keterangan itu, kan itu nggak bisa diwakilkan juga,” kata Juri.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement